Sitinjausumbarnews.com– Kabupaten Limapuluh Kota bakal memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) di tahun 2023. Diprediksi, kabupaten yang berada di timur Sumatera Barat tersebut menjadi Kabupaten pertama yang memiliki MPP. Guna mengakselerasi pembangunan MPP di Limapuluh Kota, Pemerintah Daerah melaksanakan Forum Konsultasi Publik di Aula Kantor Bupati Sarilamak, Kamis (29/12/2022).
Komitmen Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota untuk menghadirkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas tampaknya didukung penuh oleh segenap komponen masyarakat, hal itu dibuktikan dengan hadirnya Forkopimda Limapuluh Kota pada forum tersebut, diantaranya Ketua DPRD Deni Asra, Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, Sekretaris Daerah Widya Putra, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati Adek Nurhadi, Wakapolres Payakumbuh Kompol Russirwan, dan unsur Forkopimda lainnya serta Instansi vertikal, Ketua TP-PKK Nevi Safaruddin, sejumlah kepala Perangkat Daerah, Wali Nagari, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat hingga Persatuan Wartawan Indonesia cabang Limapuluh Kota-Payakumbuh.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Safaruddin didampingi Forkopimda menyerahkan piagam penghargaan kepada Perangkat Daerah berprestasi di tahun 2022 pada kategori Akuntabilitas Kinerja dan Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi. Dinas Komunikasi dan Informatika meraih nilai tertinggi pada kategori Akuntabilitas Kinerja dengan prediket A kemudian disusul oleh Disdukcapil dengan prediket BB dan diurutan ketiga ditempati Bapelitbang dengan prediket BB. Sedangkan untuk kategori Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi, DPMPTSP menjadi yang terbaik dengan nilai 36,15/36,30, kemudian disusul oleh Diskominfo dengan nilai 35,80 dan disusul Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai 35,50.
Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt.Bandaro Rajo ketika memberikan sambutan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota berkomitmen memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat melalui inovasi dan kreasi Perangkat Daerah dalam menghadirkan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Limapuluh Kota, sehingga akan menghasilkan solusi praktis bagi masyarakat tentang kepastian, transparansi, dan percepatan dalam pelayanan. "Keberadaan MPP tentu akan menjawab permasalahan tentang efisiensi instansi dalam melakukan pelayanan publik kepada masyarakat, efektivitas waktu, dan belum terintegrasinya satu instansi dengan yang lainnya," ujar Bupati Safaruddin.
Dalam penyampaian lainnya, Bupati Safaruddin menjelaskan, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (PP) nomor 88 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota akan usulkan MPP kepada Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tentang kajian urgensi penyelenggaraan mal pelayanan publik. Namun sebelumnya, penyelenggaraan MPP harus melalui forum konsultasi publik dengan harapan agar mendapat masukan dan saran untuk peningkatan pelayanan prima, akuntabel dan transparan. "Kami berharap Kabupaten Limapuluh Kota lah yang pertama di Sumatera Barat mendirikan Mal Pelayanan Publik," harap Bupati Safaruddin.
Pada Forum Konsultasi Publik itu tampil sebagai narasumber Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Nanang Khoiruddin dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Limapuluh Kota, Aneta Budi Putra. *(npb/btr)*