Padang Pariaman -Menjelang Pemilihan Umum 2024 mendatang, Panitia Pengawas Pemilihan Umun (Panwaslu) Kecamatan Sintuak Toboh Gadang membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Sintuak Toboh Gadang. (17/1/2023)
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Keputusan Bawaslu RI bernomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD pada Pemilu Serentak 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sintuak Toboh Gadang Gifriantoni menyampaikan bahwa PKD ini dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan melalui Pokja (Kelompok Kerja) untuk mengawasi penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa melalui proses penjaringan dan penyaringan secara terbuka, pemilihan dan penetapan, serta berpedoman pada prinsip-prinsip yang ditetapkan perundang-undangan.
Mengenai jadwal pembentukan PKD tersebut, Antoni yang dipercaya sebagai Koordinator Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Data Informasi ini menambahkan bahwa pendaftaran dan penerimaan berkas calon PKD yang digelar selama 5 hari yaitu tanggal 14-19 Januari 2023.
Gusniati selaku divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) menyampaikan bahwa sampai hari ke-4 ini pendaftar yang telah mendaftar sebanyak 8 orang yang tersebar di 3 Nagari. Sebaran tersebut meliputi 5 orang dari Nagari Sintuak, 2 orang dari Nagari Toboh Gadang dan 1 orang dari Nagari Toboh Gadang Selatan.
"Masih ada 2 Nagari di Kecamatan Sintuak Toboh Gadang yang belum mendaftar, yakni Nagari Toboh Gadang Barat dan Nagari Toboh Gadang Timur. Saya yakin seperti pesta demokrasi sebelumnya yaitu Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, Pendaftar banyak yang mengembalikan berkas saat 2 hari sebelum penutupan pendaftaran".
Saiful Hendra selaku divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) dalam kesempatan itu juga menyampaikan bahwa untuk kelengkapan administrasi pendaftaran seperti surat lamaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup telah di sediakan. Pelamar bisa mengambil di Kantor Panwaslu Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Kantor Camat dan Kantor Nagari se-Kecamatan. Untuk pendaftaran ini tidak di pungut biaya apapun.
Semua kelengkapan administrasi pendaftaran sebagai calon Panwaslu Nagari bisa di mengantarkan ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Sintuak Toboh Gadang yang beralamat di Jln. Lintas Pariaman-Lubuk Alung Korong Toboh Baru Nagari Sintuak Toboh Gadang. Untuk informasi lengkapnya mengenai jadwal pembentukan, persyaratan pendaftaran dan tata cara pendaftaran Panwaslu Nagari bisa di lihat di Facebook Panwaslu Kecamatan Sintuak Toboh Gadang @Panwaslusintoga dan Instagram @Panwaslu_sintoga. Tutupnya