Padang Pariaman-Panwaslu Kecamatan VII Koto resmi melantik Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) terpilih untuk Pemilu 2024 di RM Butan Baru, Nagari Bisati Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto. (5/2/2023)
Pelantikan yang dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Camat VII Koto, Kapolsek VII Koto, Danramil VII Koto, Ketua PPK VII Koto, Wali Nagari se-Kecamatan VII Koto, Ketua PPS se-Kecamatan VII Koto dan PKD yang dilantik.
Dalam rangka melaksanakan amanah peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi dan wawancara bersama ini diumumkan nama-nama PKD Se-Kecamatan VII Koto yang dinyatakan lulus dan resmi dilantik.
Pengumuman hasil PKD terpilih tahun 2023 Se-Kecamatan VII Koto untuk Pemilu 2024 dengan Nomor : 06/KP.01.00/K.SB.05.05/02/2023 menetapkan nama-nama PKD terpilih dan resmi dilantik tersebut adalah Ermaleni (P) dari Nagari Balah Aie, Khairatul Annisa Sirly (P) dari Nagari Sungai Sariak, Resi Syahber Alfitrah (P) dari Nagari Lurah Ampalu, Raju Haqqi Yudasha (L) dari Nagari Lareh Nan Panjang, dan Riswandi (L) dari Nagari Lareh Nan Panjang Selatan, Syafril Amdoni (L) dari Nagari Lareh Nan Panjang Selatan, Tri Mulyani (P) dari Nagari Bisati Sungai Sariak, Ratna Yanti (P) dari Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak, Anton Saputra (L) dari Nagari Lareh Nan Panjang Sungai Sariak, Mukhayaratin (P) dari Nagari Limpato Sungai Sariak, Yulisa Riyanti (L) dari Nagari Balah Aie Utara, dan M. Jamil (L) dari Nagari Balah Aie Timur.
Nama-nama yang disebutkan tersebut secara resmi dilantik pada hari Minggu, 5 Februari 2023 pada jam 08.00 Wib-selesai yang bertempat di RM Butan Baru, Nagari Bisati Sungai Sariak. Dan PKD yang dilantik dengan memakai pakaian rapi, kemeja putih, celana/rok hitam dan sepatu hitam.
Rio Putra, S. Pd selaku KORDIV SDMO & Datin Panwaslu Kecamatan VII Koto menyampaikan bahwa PKD Pemilu 2024 adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat Kelurahan/Desa. PKD bersifat Ad Hoc yang berarti sebagai penyelenggara pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara pemilu yang bekerja di tingkat bawah yang bersifat sementara sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu.
Irwandi, S. Pt selaku Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) menyampaikan bahwa tugas, wewenang, dan kewajiban PKD diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Wewenang PKD Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 109 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Novia Wahyuni, S. Pd selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) menambahkan bahwa selamat kepada PKD terpilih Se-Kecamatan VII Koto, Semoga amanah dalam mengemban tugas, wewenang dan kewajiban untuk menciptakan Pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas. Tutupnya.