Padang Pariaman, Darah Juang Online-Panwaslu Kecamatan 2x11 Kayutanam resmi melantik Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) terpilih untuk Pemilu 2024 di INS Kayutanam. (5/1/2023)
Pelantikan tersebut di hadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Ketua Panwaslu Kecamatan 2x11 Kayutanam beserta anggota dan jajaran sekretariat, Ketua PPK Kecamatan 2x11 Kayutanam, Wali Nagari Se-Kecamatan 2x11 Kayutanam dan PKD yang lantik.
Dalam rangka melaksanakan amanah peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi, wawancara dan mengumumkan nama-nama anggota PKD Se-Kecamatan 2x11 Kayutanam yang dinyatakan lulus.
Pengumuman hasil PKD terpilih tahun 2023 Se-Kecamatan 2x11 Kayutanam untuk Pemilu 2024 dengan Nomor : 005/KP.01.00/K.SB.05.15/02/2023 menetapkan nama-nama PKD terpilih tersebut adalah Jumaris Siska (P) dari Nagari Kapalo Hilalang, Leli Marni Agustin (P) dari Nagari Kayutanam, Selvia Putri Melami dari Nagari Anduring (P), Sari Rahmatika (P) dari Nagari Guguak
Nama-nama tersebut resmi dilantik pada hari Minggu, 5 Februari 2023 pada jam 10.00 Wib-selesai yang bertempat di Gedung INS Kayutanam. Dan PKD yang dilantik telah memakai pakaian rapi, kemeja Lengan Panjang, celana/rok hitam dan sepatu.
Ramadoni selaku Kordiv SDMO & Datin Panwaslu Kecamatan 2x11 Kayutanam menyampaikan bahwa PKD Pemilu 2024 adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat Kelurahan/Desa. PKD bersifat Ad Hoc yang berarti sebagai penyelenggara pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara pemilu yang bekerja di tingkat Nagari sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu di Nagari. PKD yang dilantik Diharapkan dapat menjalin komunikasi yang baik dengan sesama penyelenggara Pemilu dan stakeholder lainnya agar tercipta kondisi yang harmonis untuk agar pemilihan yang sesuai dengan azas Pemilu.
Richi Aulia selaku Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) menyampaikan bahwa tugas, wewenang, dan kewajiban PKD diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Wewenang PKD Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 109 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun wewenang PKD Pemilu 2024 yaitu menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan,
Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Kemudian kewajiban PKD Pemilu 2024 yaitu menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil, Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS,
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan,
Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan dan
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Artha Aman Reza selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) mengucapkan selamat kepada PKD terpilih Se-Kecamatan 2x11 Kayutanam, Semoga amanah dalam mengemban tugas, wewenang dan kewajiban untuk menciptakan Pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas . Tutupnya (27)