Payakumbuh, Sitinjausumbarnews.com— Menanggapi atas telah terjadinya kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau kekerasan seksual terhadap anak (rudapaksa), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Payakumbuh bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Payakumbuh telah melakukan pendampingan khusus yang melibatkan beberapa leading sektor terkait dalam memenuhi kebutuhan anak yang menjadi korban kasus pelecehan seksual yang terjadi.
Diketahui sebelumnya pihak Kepolisian Resort Polres Payakumbuh baru saja merilis sejumlah kasus hasil pengungkapan Satuan Reserse Kriminal dan terdapat salah satu kasus menonjol yakni Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang melibatkan anak sebagai korban pelecehan seksual (rudapaksa).
Agustion selaku kepala Dinas Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Payakumbuh yang juga merupakan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menyampaikan pasca pengungkapan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum pihaknya sudah melakukan kordinasi dan telah melakukan pendampingan yang melibatkan pihak-pihak terkait.
“Sudah kita tangani secara psikologis, karena kita berkolaborasi antara unit PPA Polres Payakumbuh dengan DP3AP2KB. Jadi kalau untuk penegakan hukum di Kepolisian, tapi untuk pendampingan korban dan lain sebagainya itu bersama kami melalui bidang perlindungan anak dalam penanganan kasus dan pendampingan korban dengan berkolaborasi bersama tim P2TP2A Payakumbuh. Jadi kami telah melakukan yang Kanit PPA sampaikan tadi itu sudah kami tangani,” ujar Agustion yang diwakili Noni Desrita selaku Sub Koordinator Perlindungan Khusus Anak pada bidang Perlindungan Anak di DP3AP2KB kota Payakumbuh saat ditemui media, Senin (13/3/2023) sore.
Adapun bentuk pendampingan yang dilakukan oleh pihak DP3AP2KB, Noni menyebutkan diantaranya menyediakan tenaga psikolog bagi korban, visum, serta pendampingan pada saat pemeriksaan BAP di pihak Kepolisian dan semua itu diberikan secara gratis.
Selain itu dirinya mengatakan dalam proses pendampingan yang dilakukan DP3AP2KB bersama tim dari P2TP2A telah melibatkan seluruh pihak yang terkait, hingga melibatkan tenaga psikolog yang sudah ada pada tim P2TP2A dalam sisi pendampingan anak sebagai korban untuk pemulihan mental anak.
“Untuk bantuan Psikologis ini nantinya kita lakukan. Dan juga, untuk tim Psikolog secara klinis, Alhamdulillah sudah ada dalam tim P2TP2A Payakumbuh, sehingga tim dapat melakukan penanganan secara langsung dan cepat,” imbuhnya.
"Hingga saat ini, upaya pendampingan masih terus berjalan berupa pendampingan korban dalam menghadapi persidangan," lanjutnya.
Dia menyampaikan selain melakukan pendampingan kesehatan dan hukum, pihaknya berusaha membantu korban yang masih usia sekolah untuk bisa kembali sekolah.
Selama itu, lanjut dia, Dinas Perlindungan Anak bersama tim dari P2TP2A Payakumbuh akan terus menjalin komunikasi dengan orang tua korban dan memantau langsung setiap perkembangan korban.
"Pemantauan terhadap korban terus akan dilalukan lewat komunikasi dengan orang tua korban dan terutama dengan korban sendiri," kata Noni. (npb/btr)