Payakumbuh, Sitinjausumbarnews.com Untuk menyebarluaskan ke tengah-tengah masyarakat tentang keterbukaan Informasi Publik, melalui dana pokirnya, ketua DPRD Sumbar Supardi mengundang sejumlah elemen di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota dalam sebuah pertemuan sosialisasi.
Keterbukaan Informasi Publik di Sumatera Barat hingga saat ini masih belum berjalan dengan baik, sebab Pemerintah Daerah dinilai belum siap untuk hal itu. Beberapa penyebabnya, diantaranya birokrat yang tidak paham dengan Keterbukaan Informasi Publik, informasi masih ditutupi dan birokrat enggan melayani.
Begitu sinyalemen ini dikatakn Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Nofal Wiska saat jadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sabtu (15/3/2023) sore 15 di AgamJua & Art Culture Cafe Kawasan Batang Agam Kecamatan Payakumbuh Barat. Selain dihadiri Tokoh Masyarakat, Lurah, Kegiatan tersebut juga dihadiri wartawan yang bertugas di Luak Limopuluah.
” Pemerintah dalam hal ini belum siap untuk melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, sehingga lahir PERDA inisiatif dari DPRD Sumbar Nomor 3 tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Noval.
Ia juga menambahkan, beberapa penyebab belum siapnya Pemerintah Daerah dan Badan Layanan Publik dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik karena beberapa hal, diantaranya birokrat yang tidak paham dengan Keterbukaan Informasi Publik, informasi masih ditutupi dan birokrat enggan melayani.
” Banyak penyebab Pemerintah Daerah belum melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, diantaranya birokrat yang tidak paham dengan Keterbukaan Informasi Publik, informasi masih ditutupi dan birokrat enggan melayani,” tambahnya.
Jurnalis Televisi itu juga menambahkan, dengan lahirnya Perda Keterbukaan Informasi Publik, seluruh informasi tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Badan Layanan Publik bisa diakses oleh masyarakat. Sementara terkait Pemerintah daerah dan Badan Layanan Publik yang tidak melayani masyarakat dalam permohonan informasi Publik dapat diberikan sanksi.
” Sanksi dapat diberikan kepada Pemerintah , badan layanan publik jika tidak memberikan layanan informasi publik. Sanksi itu berupa Peringatan tertulis, Pengurangan anggaran.” ujarnya.
Sementara yang paling bertanggung jawab terkait Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintah dan Layanan Publik adalah Pejabat Pengelolaan Informasi Daerah (PPID) dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota.
Namun tidak semua informasi bisa diakses oleh masyarakat, terutama terkait rahasia negara, pertahanan dan lainnya.
Sementara, Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa semula Perda Keterbukaan Informasi Publik 16 pasal, namun akhirnya direvisi jadi 14 bab dan 52 pasal.
Tujuan Perda tersebut untuk, (1) menjamin ketersediaan Informasi Publik yang cepat, akurat, dapat diandalkan dan banyak digunakan untuk memfasilitasi keputusan, pedoman, perencanaan, administrasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi program pembangunan; (2) menjadi pedoman bagi pejabat publik yang bertanggung jawab untuk melaksanakan, menyajikan, dan menyebarluaskan Informasi yang akurat dan terkini di lingkungan Pemerintah Daerah; dan
(3) menjamin tersedianya layanan Informasi Publik berbasis digital untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.( npb/btr)