Sitinjausumbar.com – Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya berdasarkan Rapat Koordinasi jajaran Pejabat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya, Dinas Kumperdag, Bagian Kesra, Baznas Dharmasraya, dan Kepala KUA se-Kabupaten Dharmasraya tanggal 4 April 2023 menetapkan Standar Zakat Fitrah sebesar 2.5 Kg beras atau 3,1/2 literasi beras dan pembayaran Fidyah pada tahun 1444 H/ 2023 M
Pembayaran Zakat Fitrah bagi Muzakki yang akan dikonversi ke dalam uang menjadi 4 (empat) kategori yakni ; Kategori I dengan harga Rp17.000/kg dikonversi dengan nilai uang Rp 42.500. Kemudian Kategori II Rp.15.000/kg dengan nilai uang Rp 37.500,- Kategori III Rp 13.000/kg dengan nilai uang Rp 32.500,- dan Kategori IV Rp 11.000/kg dengan nilai uang Rp 27.500.
Pembayaran Zakat Fitrah tersebut dapat disesuaikan dengan standar yang dikonsumsi oleh masyarakat itu sendiri
Sedangkan pembayaran Fidyah dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kategori yakni ; Kategori I biaya 1 Makan Rp 20.000,- dengan Fidyah (2x makan) Rp 40.000,- Kategori II Rp 15.000,- dengan Fidyah Rp 30.000,- Kategori III Rp 10.000,- dengan Fidyah Rp 20.000, –
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. (Tnl/Akn )