PADANG PARIAMAN – Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Pariaman sedang melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun anggaran 2023.
Di antaranya audit nagari yang mencakup ketaatan, pembinaan dan pendampingan atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2022.
“Inspektorat sedang audit penggunaan dana nagari tahun 2022, khususnya terkait kepatuhan pajak dan pemanfaatan dana ketahanan pangan.
Proses audit sedang berlangsung, permintaan dokumen dan konfirmasi kepada perangkat nagari,” kata Inspektur Hendra Aswara di kantornya, Parit Malintang, Rabu (31/5/2023).
Sebanyak 103 nagari menjadi target audit. Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat telah membagi menjadi empat wilayah, dimana masing-masing tim memeriksa empat hingga lima kecamatan.
Audit ini, kata Hendra, sebagai wujud tindak lanjut atas pembinaan dan monitoring yang telah dilakukan oleh APIP pada November hingga Desember 2022 yang lalu.
Diketahui, seluruh nagari di Kabupaten Padang Pariaman telah menerima pembinaan dan layanan konsultasi terhadap penyusunan pertanggungjawaban APB Nagari. Perangkat Nagari diminta untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan melengkapi bukti pembayaran yang sah dalam setiap transaksi.
“Jadi akhir tahun lalu kita sudah kumpulkan perangkat nagari untuk penyusunan SPJ yang benar. Kita minta mereka melengkapi SPJ yang belum lengkap dan menindaklanjuti catatan yang diberikan oleh auditor. Jadi tahun ini kita audit semua nagari,” terang Mantan Kepala DPMPTP itu.
Hendra mengingatkan tiga hal prinsip dalam penatausahaan dana nagari sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan dana nagari tidak tersandung kasus hukum.
“Pertama, jangan fiktif. Kedua, jangan ada mark up atau penggelumbungan harga. Ketiga, jangan ada cash back. Ketiganya ada unsur perbuatan melawan hukum, jadi tidak boleh dilakukan,” tutup Hendra. (*)