Pariaman– Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Padang Pariaman, Wakil Bupati Rahmang sampaikan Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2022, pada Selasa (30/5/2023).
Mengawali laporannya, Rahmang sampaikan rasa syukurnya kepada Allah SWT dan tak kalah penting terangnya, kerjasama yang baik dari semua pihak mampu menjadikan Kabupaten Padang Pariaman kembali mendapatkan kualifikasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang ke-10.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terus mengupayakan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, terutama kemampuan menyelaraskan WTP ini dengan peningkatan kinerja di semua aspek pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut Rahmang menyebutkan, bahwa Opini WTP merupakan upaya penyampaian kepada publik tentang akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, namun kualitas anggaran bukan hanya berpedoman kepada audit BPK saja, tetapi menitikberatkan kepada kualitas perencanaan dari anggaran tersebut sehingga dapat memberikan manfaat lebih banyak lagi bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Rahmang juga menjelaskan, Pembahasan pertanggungjawaban APBD secara substantif dimaksudkan untuk mengevaluasi kemungkinan terjadinya disparitas antara anggaran dan realisasinya dilapangan, sekaligus menyampaikan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan selama Tahun Anggaran 2022 yang dibiayai dengan APBD Kabupaten Padang Pariaman.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kiranya Pimpinan dan Anggota Dewan berkenan mempelajari Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 ini. Lebih dari itu, diharapkan laporan ini memperoleh tanggapan positif dari segenap Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 oleh Bapak-bapak anggota dewan yang terhormat. Sehingga dapat dibahas lebih lanjut dalam agenda sidang berikutnya,” harap Rahmang.
Diakhir laporannya, Rahmang menyampaikan terhadap rincian catatan atas Laporan Keuangan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 ini dan disajikan dalam bentuk buku Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2022 yang telah di Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
“Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 ini disampaikan untuk dapat dibahas pada sidang-sidang selanjutnya guna memperoleh persetujuan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman “ sebut rahmang mengakhiri.
Rapat Paripurna ini , dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Aprinaldi, serta turut diikuti oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Staf Ahli, Asisten, Sekwan, Kepala OPD dan Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman. (*)