Bupati Suhatri Bur Sebut Pengangkatan PPPK Kesehatan Ini Sudah Sesuai Regulasi yang Ada

0


PADANG PARIAMAN – Sebanyak 105 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemerintah Padang Pariaman, khusus tenaga kesehatan formasi tahun 2022 terima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Kamis (20/7). Diserahkan oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur di Hall IKK Parit Malintang.


Tenaga P3K yang telah dilantik tersebut adalah tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tersebar di Dinas Kesehatan, RSUD, dan Puskesmas. Terdiri dari tenaga ahli, tenaga terampil, administrator, dan bidan, serta apoteker dan sanitarian.


Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur menyebut, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga kesehatan ini sudah melalui proses yang panjang dan mematuhi regulasi yang ada. Mereka telah mengikuti berbagai tahapan seleksi dan dinyatakan lulus, baik dari seleksi administrasi sampai dengan seleksi CAT BKN.


“Diserahkan SK hari ini, secara legalitas saudara sudah menjadi ASN Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Saudara punya kewajiban yang sama untuk menjaga nama baik daerah ini,” kata Safaruddin saat memberi arahan.


Hal tersebut katanya, merujuk pada paparan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014, yang menyatakan bahwasanya ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Meskipun antara keduanya, mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.


Ditegaskannya, tenaga P3K diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sehingga dapat memberikan pelayanan prima dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.


“Berikanlah pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat, layani dengan ramah dan penuh senyuman, karena senyuman adalah ibadah dan akan meringankan beban para pasien,” tutupnya. (*)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top