Sitinjausumbarnews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan diberikan kewenangan menyelesaikan sengketa acara cepat Pemilu pada tahapan kampanye Pemilu 2024. Sehingga penyelesaian sengketa pemilu yang terjadi antara peserta pemilu lebih cepat putusannya.
Demikian diungkapkan
Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Anton Ishaq, kepada Sitinjausumbarnews.com, disela-sela
Rapat Kerja Teknis penyelesaian sengketa acara cepat bersama Panwaslu Kecamatan
se-Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (6/7/2-2023) di hotel Premier Basko Padang.
Menurut Anton, kegiatan ini memberikan bimbingan teknis pimpinan Panwaslu kecamatan,
termasuk staf agar mampu menghadapi sengketa cepat antara peserta pemilu dengan
peserta pemilu lainnya. Karena nanti akan ada tahapan kampanye. Dimana tahapan
kampanye tahun 2024 mendatang berbeda dengan tahapan kampanye tahun 2019 lalu. Sekarang
lebih cepat ketimbang 2019, hanya 75 hari masa kampanye.
“Dengan
dipadatkannya jadwal kampanye, ada kerawanan dan resistensi terhadap alat
peraga kampanye (APK) yang bersamaan , masing-masing partai bisa mengklaim di suatu
titik merasa berhak memajang APK. Jika ada pihak merasa dirugikan, maka menjadi
pihak yang melaporkan kepada Bawaslu dan jajaran di bawahnya,” kata Anton
Ishaq.
Dikatakan Anton, dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) No. 9 tahun 2022 tentang tata
cara penyelesaian sengketa proses pemilu, dimana kewenangan penyelesaian
sengketa pemilu berada di Bawaslu kabupaten/kota. Selanjutnya, Bawaslu
kabupaten/kota bisa memberikan mandat kepada Panwaslu kecamatan. Di sini
Bawaslu Padang Pariaman melihat ada kemandirian kepada Panwaslu, jika kejadian
sengketa Pemilu di kecamatan masing-masing.
“Pimpinan Panwaslu
di kecamatan diberikan kewenangan menyelesaikan sengketa tersebut sampai keluarnya
putusan. Apakah putusan tersebut, pihak yang bersengketa bersepakat dengan hasil mediasi yang dilakukan Panwaslu,
atau putusannya nanti bahkan mereka tidak bersepakat terhadap masalah yang
mereka laporkan,” kata Anton.
Disebutkan, jadwal kampanye yang padat, ada lokasi tertentu
yang menjadi idola. Tempatnya bagus, karena dari titik massa peserta pemilu
tidak jauh. Partai lain juga mengincar lokasi yang sama. Sehingga menimbulkan masalah
jadwal dan kampanye, maka proses musyawarah penyelesaiannya dengan putusan sengketa
cepat. Dimana ada kewenangan Panwascam.
“Bimtek membekali anggota Panwascam agar lebih
sempurna dalam menyelesaikan sengketa Pemilu nantinya. Penyelesaian sengketa cepat
yang dilakukan Panwascam perdana dilakukan pada Pilkada tahun 2020 lalu. Sedangkan
dalam pemilihan umum, ini yang pertama tahun 2024 mendatang. Sengketa cepat ini
bisa dilaksanakan pada hari adanya laporan. Selain itu, pelaporan bisa melalui
aplikasi atau langsung ke kantor Panwascam. Maksimal penyelesaiannya tiga hari
kerja. Jika melebihi tiga hari, namanya malpraktek. Tidak boleh,” kata Anton
menambahkan.
Bimtek diikuti 86
orang peserta, masing-masing 4 orang dari 17 kecamatan di Padang Pariaman. Terdiri
dari ketua, koordinator divisi penanganan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa, staf
melekat penanganan, pelanggaran dan
penyelesaian sengketa, ditambah para kepala kesekretariatan.
Narasumber dari
Dosen Universitas Andalas Benni Kharisma Arrasulli menyebutkan, proses penyelesaian sengketa pemilu
cepat ini, pertama kali diadopsi pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun
2020 lalu. Selanjutnya digunakan lagi pada pemilihan legislatif (pileg) tahun
2024 mendatang. Jadi semangat untuk memberikan mandat kepada Panwascam dalam menyelesaikan sengketa
cepat tersebut. “Ini melihat fenomena sengketa yang cukup banyak. Maka kalau
bisa diselesaikan di paling bawah, Panwaslu kecamatan, sehingga tidak akan
menjadi bola salju. Masalahnya tidak membesar, dari kabupaten/kota ke provinsi dan bahkan sampai ke nasional. Padahal
bisa diselesaikan di tingkat Panwaslu kecamatan,” kata Benni. (02)