Payakumbuh, Sitinjausumbarnews.com--- Pemerintah Kota Payakumbuh menggelar Sosialisasi Pengelolaan Limbah Cair Bagi Pelaku Industri/Usaha yang bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Bundo Kanduang, Selasa (11/7).
Kegiatan itu dibuka oleh Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda yang diwakili Asisten II Elzadaswarman bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh Desmon Corina.
Kadis LH Desmon Corina menjelaskan peserta dalam kegiatan ini sebanyak 35 orang pelaku usaha yang usahanya menghasilkan limbah cair, digelar selama 2 hari, dan narasumbernya dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat.
"Pengendalian pencemaran/kerusakan lingkungan hidup sangat penting dilakukan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan dan merupakan kewajiban pelaku usaha/kegiatan. Dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Cipta Kerja, dan PP Nomor 22 Tahun 2021," ujarnya
Desmon menyampaikan kewajiban pelaku usaha/kegiatan sesuai UU nomor 32 tahun 2009 dalam pengendalian pencemaran/kerusakan lingkungan hidup meliputi yang pertama yakni kegiatan pencegahan diantaranya memenuhi baku mutu lingkungan hidup, memiliki Amdal, UKL-UPL, dan mematuhi perizinan. Yang kedua yaitu penanggulangan mencakup pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan LH kepada masyarakat, pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan LH, penghentian sumber pencemar dan/atau kerusakan LH dan cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan. Dan yang ketiga yaitu pemulihan dengan cara baik dengan penghentian sumber pencemar dan pembersihan unsur pencemar, remediasi, rehabilitasi, restorasi, dan cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan.
"Pentingnya upaya peningkatan penaatan yang dapat dilakukan dengan pendekatan konvensional melalui pengawasan penaatan dan penegakan hukum, juga melalui pendekatan program seperti Proper (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup)," tukuknya.
Sementara itu, Asisten II Elzadaswarman menyampaikan kegiatan sosialisasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya mengelola limbah, resiko dari pencemaran lingkungan dapat menyebabkan penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari pengelolaan limbah yang tidak tepat dapat dicampur dengan air. Limbah industri dapat menghasilkan bahan toksik terhadap lingkungannya yang berdampak negatif terhadap manusia dan komponen lingkungan lainnya.
"Limbah cair industri paling sering menimbulkan masalah lingkungan seperti kematian ikan, keracunan pada manusia dan ternak, kematian plankton, akumulasi dalam daging ikan dan moluska, terutama bila limbah cair tersebut mengandung racun. Limbah cair pada perairan atau sungai juga dapat merusak air sungai, mengotori air sungai dan mengganggu ekosistem air bahkan berdampak kematian," terangnya.
Pria yang akrab dengan sapaan Om Zet itu juga mengajak pelaku usaha untuk mewujudkan "industri hijau" dengan mengelola sisa limbah dan tidak dibuang tidak pada tempatnya. Pengelolaan limbah bukan hanya tugas pemerintah saja, namun juga ada komitmen dan tanggung jawab bersama untuk saling menjaga agar tidak mencemari lingkungan.
"Kita ingin ekonomi masyarakat tetap berjalan baik mulai dari UMKM, maupun industri kecil dan menengah agar tetap laris, namun juga perlu diingat lingkungan juga tetap terjaga," pungkasnya. (npb/btr)