Limapuluh Kota, Sitinjausumbarnews.com -- Bupati Limapuluh Kota menekankan perilaku korupsi merupakan ancaman terbesar bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa yang merusak pondasi moral, menciptakan ketidaksetaraan dan menghambat pertumbuhan ekonomi. "Mencegah dan memberantas korupsi merupakan tugas bersama. Melalui rapat koodinasi Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) yang dimulai hari ini merupakan langkah penting dalam upaya kita untuk mencapai masyarakat yang lebih bersih dari korupsi," tegas Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt.Bandaro Rajo saat membuka Rapat Koordinasi Peningkatan Dimensi IPAK tahun 2023, di Aula Kantor Bupati Limapuluh Kota, Sarilamak, Selasa, (12/09/2023). Kabupaten Limapuluh Kota bersama Kota Padang, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pesisir Selatan menjadi daerah yang ditunjuk KPK RI sebagai wilayah pelaksanaan survei IPAK di Provinsi Sumatera Barat. Turut hadir dalam Rakor, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Arif Nur Cahyo, Sekda Kota Padang Andree Algamar, Asisten III Solok Selatan Irwanesa, Sekretaris Daerah Widya Putra, para Asisten, dan Kepala Perangkat Daerah di keempat wilayah survei.
Bupati Safaruddin menjelaskan, IPAK akan membantu Kabupaten Limapuluh Kota dan daerah lainnya di Indonesia dalam mengevaluasi dan memantau upaya pemberantasan korupsi di berbagai sektor dan tingkat pemerintahan. "IPAK akan membantu kita untuk memahami sejauh mana korupsi merajalela di lingkungan kita dan mengindentifikasi area yang memerlukan perbaikan. Dengan demikian IPAK bukan hanya angka tetapi instrumen yang akan memacu kita untuk bertindak lebih efektif dalam memerangi korupsi," jelas Bupati Safaruddin. Diharapkannya, melalui Rakor ini, dapat memberikan manfaat yang besar bagi Pemerintah Daerah, dalam meningkatkan budaya Anti Korupsi di lingkungan Aparatur Negara, dan memperkuat komitmen untuk mendukung segala upaya Pemberantasan Korupsi dalam membangun Provinsi Sumatera Barat.
Sementara itu, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Arif Nur Cahyo dalam laporannya menyampaikan, IPAK merupakan indeks yang dibuat secara nasional oleh KPK dan BPS. "IPAK berfungsi untuk mengukur perilaku korupsi dalam pelayanan publik utamanya di bidang yang bersentuhan dengan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, Capil," ulas Arif. Ia menjelaskan, di Sumatera Barat, KPK akan melakukan survei hanya di 4 kota/kabupaten, diantaranya Kabupaten Limapuluh Kota, Solok Selatan, Pesisir Selatan, dan Kota Padang. Ia berharap, survei ini dapat menghasilkan gambaran pelayanan publik di masyarakat serta dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas aparatur. (npb/btr)