DHARMASRAYA, Sitinjausumbar.com -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya luncurkan Sistem Informasi Penerbitan Perizinan Tata Ruang (Sippetarung) yang dilaunching secara resmi Sekretaris Daerah, Adlisman, mewakili Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, di Pulau Punjung, Rabu (18/10/2023).
Peluncuran aplikasi berbasis web ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat mengakses perizinan tata ruang di Kabupaten Dharmasraya, tanpa terikat ruang dan waktu pelayanan.
Menurut Sekretaris DPMPTSP, Henly Horiska Melda, yang juga selaku inovator, melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses perizinan tata ruang, tanpa harus datang ke ruang pelayanan DPMPTSP. Pasalnya Sippetarung dapat memberikan pelayanan lebih cepat dan mudah, karena bisa diakses secara mandiri.
“Melalui Sippetarung ini, sekali lagi DPMPTSP memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan pelayanan, khususnya untuk perizinan tata ruang,” ungkap perempuan yang akrab disapa Rika ini.
Dijelaskan, ada beberapa langkah yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan perizinan tata ruang melalui Sippaterung. Pertama, mengakses web sippetarung.dharmasrayakab.go.id. atau men-scan barcode yang disediakan.
Seterusnya, klik menu login untuk membuat akun baru. Adapun yang perlu dipersiapkan pada langkah ke tiga untuk registrasi adalah usename, password dan alamat email aktivasi.
“Setelah melakukan aktivasi, lalu login dengan akun yang sudah didaftarkan tadi. Siapkan KTP, kemudian isi informasi pengguna dan biodata sesuai kolom yang tertera. Setelah melengkapi profil pemohon sudah dapat mengajukan PKKPR Non Berusaha atau Informasi Pemanfaatan Tata Ruang,” terangnya.
Setelah semua proses selesai dilakukan pemohon, selanjutnya dilakukan verifikasi oleh admin DPMPTSP. Untuk menjamin terukurnya pelayanan, pemohon juga dapat melakukan tracking sejauhmana DPMPTSP memproses permohonan yang diajukan.
“Untuk persyaratan, pemohon dapat melihat pada tab perizinan,” tutupnya ( Rls/AKn)