Sitinjausumbarnews.com - Kepastian hukum yang berkeadilan melalui tugas-tugas pokok seorang anggota legislatif berperan penting di dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Pembangunan kesejahteraan masyarakat dalam kehidupan bernegara harus berdasarkan kepastian hukum.
Demikian diungkapkan salah seorang praktisi hukum di
Padang Pariaman Yudistira Komara, SH, Selasa (10/10/2023) di kediamannya Kasiak
Putiah, Korong Batang Tapakih Nagari Sintuak Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Kabupaten
Padang Pariaman. Menurut Yudistira, sejalan
dengan tugas dan kewenangan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD), kita ingin mengupayakan kepastian hukum yang berkeadilan lewat
tugas-tugas pokoknya seorang anggota legislatif.
“Dengan pengalaman praktisi hukum yang sudah dijalani,
saya dengan niat yang tulus memberanikan
diri maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten
Padang Pariaman melalui Partai Bulan Bintang (13) di nomor urut 2. Wilayahnya
Dapil 2 Padang Pariaman meliputi Kecamatan Lubuk Alung, Batang Anai dan Sintuak
Toboh Gadang. Saya berharap Allah bukakan jalan melalui kelapangan hati
masyarakat untuk dapat menitipkan amanahnya kepada saya,” kata Yudistira
kelahiran lahir di Kasiak Putiah, Korong
Batang Tapakih, Nagari Sintuak Kecamatan Sintuak Toboh Gadang 11 Oktober 1993.
Dalam menjalani
profesi sebagai advokat, ada ungkapan
filosofi hukum yang dikemukakan Mochtar
Kusumaatmadja, hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan. Kekuasaan tanpa hukum
adalah kedzaliman. "Mudah-mudahan ini menjadi inspirasi dalam menjalankan
amanah jika dipercaya masyarakat,” kata Yudistira ke 6 dari 8 bersaudara dari
pasangan Zulkifli dan Rosliana.
Yudistira lulusan
SD 17 Sungai Abang, MTs Muhamadiyah
Pasar Mudiak Lubuak Aluang dan MAN 1 Padang Pariaman. Lulus MAN, Yudistira hidup di perantauan selama setahun. Seperti
anak rantau umumnya, mulai bekerja sebagai penjaga warung nasi. Setahun
bekerja, terkumpul rezeki dan melanjutkan pendidikan sarjana di
Fakultas Hukum Muhamadiyah dengan konsentrasi program studi Ilmu Hukum.
Lulus sarjana hukum 2017, setahun bekerja sebagai supir truk. Tiga
saudara laki-lakinya berprofesi sebagai
sopir truk. Tahun 2018 meninggalkan pekerjaan sopir, memutuskan masuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat(PKPA)
yang diselenggarakan di Kampus Universitas Indonesia (UI) bersama PERADI. Ada 100-an peserta dari berbagai daerah dan
kalangan. “Alhamdulillah saya lulus dalam ujian yang paling penting bagi calon advokat
seluruh Indonesia. Selanjutnya magang di Kantor Advokat Ardinof dan Associates.
Tahun 2019 diangkat sumpah sebagai advokat di Pengadilan
Tinggi Pariaman. Hingga kini menjalankan
profesi sebagai advokat dan beracara di
dalam maupun luar Pengadilan.
Menurut Yudistira kekuasaan itu diperlukan karena
hukum itu bersifat memaksa, tanpa adanya kekuasaan penerapan hukum akan
mengalami hambatan. Selain itu hukum juga pembatas bagi sebuah kekuasaan karena kekuasaan itu
mempunyai sifat yang buruk. “Mudah-mudahan dengan pengalaman di bidang hukum ini,
bisa berbuat lebih banyak dalam merumuskan peraturan daerah di Padang Pariaman
jika diberi amanah oleh masyarakat di daerah pemilihan Padang Pariaman dua yang
meliputi Kecamatan Lubuk Alung, Batang Anai dan Sintuak Toboh Gadang.