DHARMASRAYA, Sitinjausumbar.com -Sosialisasi dengan tema penyelesaian terhadap kegiatan yang telah terbangun di dalam kawasan hutan untuk memberi akses legal dalam rangka penataan dan pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Dharmasraya ini dihadiri langsung oleh Pariyanto,S.H. Sosialisasi yang dibuka oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan di Auditorium Kantor Bupati berjalan dengan sukses. Selasa, (05/09/2023)
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Perencanaan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Barat, Polhut, OPD, Wali Nagari dan Ninik Mamak serta undangan lainnya. Sosialisasi akses legal bagi masyarakat yang memiliki kegiatan dalam kawasan hutan ini sejalan dengan terbitnya Undang-undang Cipta Kerja.
Pariyanto,S.H selaku Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya mengatakan sosialisasi kawasan hutan ini menjadi momen baik bagi masyarakat, pasalnya mayoritas masyarakat Kabupaten Dharmasraya memiliki mata pencarian di kawasan hutan. Dengan adanya akses legal bagi masyarakat yang memiliki kegiatan dalam kawasan hutan tentu akan memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitas pekerjaan.
Adanya akses legal dalam pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Dharmasraya tentu dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan juga pemerintah. Pemerintah juga dapat mengantisipasi terjadinya kerusakan hutan akibat adanya Illegal Logging, tutur Pariyanto,S.H ( Akn/Hms)