Dinas Pendidikan Dharmasraya Menjawab Isu terkait Ketentuan Pergantian Seragam Sekolah

0

 

DHARMASRAYA, Sitinjausumbar.com - Memasuki Tahun Ajaran Baru 2024/2025 di Kabupaten Dharmasraya, muncul pemberitaan di kalangan Masyarakat terkait akan adanya pergantian ketentuan pakaian seragam sekolah. Pergantian seragam sekolah tentu menjadi perhatian serius orang tua karena terkait dengan anggaran pembelian pakaian tersebut. Ganti kostum artinya pengeluaran lebih diawal tahun ajaran ini.

Apakah benar terjadi pergantian kostum seragam sekolah…???


Menanggapi maraknya Isu Pemberitaan Tentang Ketentuan Seragam Sekolah tersebut, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya menyatakan bahwa tidak ada Penggantian ketentuan seragam sekolah siswa. Siswa masih menggunakan kostum sekolah yang sama seperti biasanya.


Aturan terkait pakaian seragam sekolah masih mengikuti Regulasi yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.


Maka melalui ini dinyatakan bahwa untuk pakaian seragam siswa di wilayah Kabupaten Dharmasraya Dharmasraya juga tidak ada perubahan.Namun hanya ada penyeragaman pakaian yakni Pakaian "Adat" yang sebenarnya sudah diakomodir dengan pakaiaan Taluak Balango yang selama ini telah dilaksanakan di beberapa sekolah di Kabupaten Dharmasraya.


Diharapkan informasi ini menjadi jawaban atas kekhawatiran yang ada di Masyarakat Dharmasraya. ( Akn)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top