Padang,- Kabupaten Padang Pariaman kembali menorehkan prestasi membanggakan. Pada saat upacara peringatan hari pendidikan nasional dan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024, Padang Pariaman meraih penghargaan sebagai Kabupaten terbaik tiga dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun anggaran 2023 Klasifikasi Kabupaten di Provinsi Sumatera Barat.
Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Pariaman, Rudy R. Rilis di lapangan Kantor Gubernur Sumatera Barat, pada Kamis (02/05/24).
Sekda Rudy R. Rilis menyebutkan pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk melalui penerapan standar pelayanan minimal (SPM) di berbagai sektor.
"Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mendukung upaya kami. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah dalam pemenuhan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Padang Pariaman," imbuhnya.
Ditambahkannya, penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa Kabupaten Padang Pariaman terus berbenah dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Diharapkan prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk terus bekerja keras dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa depan.
Ia juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin optimal dan memuaskan masyarakat.
Diketahui, penghargaan SPM ini diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada daerah yang telah mencapai Standar Pelayanan Minimal terhadap enam bidang pelayanan di padang Pariaman, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur/pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibum, dan Sosial. Penilaian dilakukan berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada Kemendagri.