Parit Malintang....Dalam rangka meningkatkan kontribusi keterlibatan Staf Ahli Bupati (SAB) pada penyelenggaraan pemerintah daerah, maka perlu dituangkan dalam bentuk regulasi atau peraturan. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk peningkatan efektifitas tugas fungsi Staf Ahli Bupati. Regulasi yang akan disusun tersebut berupa Peraturan Bupati, yang rencananya kita targetkan tuntas pada pertengahan Juni 2024.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis saat memimpin rapat koordinasi persiapan penyusunan rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati pada hari Jumat 3 Mei 2024 di ruang rapat Sekda lt. II Komplek Kantor Bupati Parit Malintang.
Beberapa hal yang dibahas dalam Rapat koordinasi tersebut, pemenuhan tahapan penyusunan draf Peraturan Bupati kemudian disepakai target finalisasi rancangan perbup tersebut tuntas pada pertengahan Juni tahun ini, dan dilanjutkan pada proses harmonisasi dengan KemenkumHAM sebagai proses proses akhir legalisasi Peraturan Bupati tersebut sebelum ditetapkan.
Pada kesempatan tersebut Rudy juga berharap kepada seluruh peserta rapat, dan tim penyusun Perbup untuk berperan aktif memberikan kontribusi, masukan dan saran demi kesempurnaan Peraturan Bupati yang akan dilahirkan.
"Saya berharap kepada semua peserta rapat dan tim penyusun Perbup untuk memberikan kontribusi dan masukan demi kesempurnaan Peraturan Bupati ini, sehingga target penyelesaian dapat dicapai sesuai harapan" Pinta Rudy
Saat memimpin Rapat koordinasi Sekda Rudy didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Sosial, Budaya dan Sumber Daya Manusia Budi Mulya, ST, M.Eng. turut hadir Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah. Hukum dan Politik Rianto, SH, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Alfian, Asisten Administrasi Pemerintahan Rudi Rahmad, Kabag Hukum Riky Zakaria, Kabag Organisasi Ali Mustafa, Kabag Umum marlis beserta tim penyusunan Perbup.
dilanjutkan kegiatan harmonisasi untuk proses legalisasi perbup tersebut.