Parit Malintang---Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian menggelar sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bagi para pelaku usaha yang ada di Padang Pariaman, bertempat di Hotel Grand Zuri, hari ini Kamis 20/6/24.
Acara yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis ini dihadiri oleh para pelaku usaha se Padang Pariaman.
Pada kesempatan itu Sekda Rudy menyampaikan harapannya kepada penyelenggara perizinan berusaha dan masyarakat untuk membuka ruang dan dukungan seluas luasnya bagi para investor yang akan berinvestasi di Padang Pariaman.
"Kita tak ingin ada komponen di daerah yang menjadi penghalang dalam proses perizinan dan Investasi di Padang Pariaman" Harap Rudy
Walaupun demikian tambah Rudy, kepada para investor yang akan berinvestasi di Padang Pariaman juga harus tertib hukum dan memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku.
"Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha adalah untuk melaporkan realisasi investasinya melalui LKPM online." Tambah Rudy
Menurutnya laporan realisasi investasi dilaporkan sesuai jadwal tiap tahunnya. Dia meminta jangan ada yang disembunyikan karena ini akan menjadi bahan evaluasi dalam mengkaji kebijakan daerah untuk membangun investasi di Padang Pariaman.
Di hadapan para pelaku usaha Rudy juga menggambarkan bahwa Padang Pariaman memilki banyak potensi dan peluang investasi, dari beberapa bidang seperti bidang pariwisata, pertanian dan perkebunan, investasi perhotelan, investasi pemandian, potensi laut, potensi pertanian dan lainya.
"Tentunya potensi yang besar itu perlu sentuhan Bapak/Ibu para pelaku usaha, silahkan manfaatkan potensi ini, kita terus mengajak investor untuk berinvestasi di Padang Pariaman". Sebutnya mengakhiri.
Sebelumnya kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman Arkadius melaporkan bahwa kegiatan ini menyasar para pelaku usaha yang ada di Padang Pariaman dengan maksud untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dalam pencapaian realisasi penanaman modal di Padang Pariaman,
"Diharapkan nantinya para pelaku usaha dapat memahami ketentuan penanaman modal dan dapat menyampaikan pelaporan LKPM secara online tepat waktu" Sebutnya