DHARMASRAYA, Sitinjausumbar.com - Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Barat telah melakukan penilaian di beberapa titik Unit Pelayanan Publik dan salah satunya Unit Pelayanan Publik yg dinilai adalah DINSOSP3APPKB Kabupaten Dharmasraya, Selasa, ( 30/07/2024 )
UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi standar pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur sebagai pedoman penilaian penyelenggara pelayanan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Opini pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman diharapkan menjadi acuan bagi penyelenggara layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan Ombudsman dapat memperkuat pengawasan dalam rangka pencegahan maladministrasi.
Selanjutnya DINSOSP3APPKB yang mengemban amanah sebagai unit pelayanan publik berbenah diri secara masiv mulai peningkatan kompetensi petugas pelaksana, pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan termasuk ketersediaan sarana prasarana bagi kelompok rentan, pengelolaan pengaduan. Semuanya ini harus sesuai dengan komponen standar pelayanan.
"Harapan kedepan DINSOSP3APPKB bisa menjadi contoh barometer unit pelayanan publik khususnya di wilayah Kabupaten Dharmasraya," Harap Martin ( Akn)