Tetapkan Dua Ranperda, DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Terkait Tingkatkan Ketahanan Keluarga dan Ketenagakerjaan

0

 



DHARMASRAYA, Sitinjausumbar.com - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya mengelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pendapat Akhir Bupati terkait dengan Ranperda Inisiatif DPRD yang terdiri Dua(26/7/2024)


Adapun Kedua Ranperda tersebut berkaitan dengan Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.


Pengesahan kedua ranperda ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Dharmasraya. Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto menyatakan bahwa kedua ranperda ini memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan daerah.



“Dengan disahkannya kedua ranperda ini, kita berharap dapat mewujudkan masyarakat Dharmasraya yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” ujar Pariyanto.


Dalam ranperda ini, diatur berbagai program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga, seperti program konseling keluarga, pendidikan parenting, dan pemberdayaan perempuan.


Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan di Kabupaten Dharmasraya, mulai dari perlindungan tenaga kerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hingga pengembangan sumber daya manusia.


Kedua ranperda ini telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, DPRD, akademisi, dan perwakilan masyarakat. Melalui diskusi yang intensif, berbagai masukan dan saran telah dipertimbangkan untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini.


Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak dalam proses pembahasan kedua ranperda ini. “Pengesahan kedua ranperda ini merupakan hasil dari sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD,” ujarnya (red)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top