Tingkatkan PAD, DPRD Dharmasraya Tetapkan KUA-PPAS 2025 dalam Rapat Paripurna

0

 


DHARMASRAYA, Sitinjausumbar.com - DPRD Kabupaten Dharmasraya resmi menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Pemerintah Daerah selama sepekan terakhir. Jum'at, (26/07/2024) 


Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto memimpin langsung rapat paripurna ini. Dalam sambutannya, Pariyanto menekankan pentingnya KUA-PPAS sebagai landasan dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun depan.


“KUA-PPAS ini merupakan langkah awal yang sangat krusial dalam perencanaan pembangunan daerah. Melalui dokumen ini, kita dapat melihat arah pembangunan Dharmasraya di tahun 2025,” ujarnya.


Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam KUA-PPAS 2025 adalah peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat dan memperkuat keuangan daerah.


“Dengan meningkatkan PAD, kita dapat lebih mandiri dalam membiayai program-program pembangunan yang telah direncanakan,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, H. Adlisman, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati Dharmasraya dalam rapat tersebut.


Penetapan KUA-PPAS 2025 diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Dharmasraya. Melalui anggaran yang telah ditetapkan, pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana untuk berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.


“Kami berharap dengan adanya KUA-PPAS ini, pembangunan di Kabupaten Dharmasraya dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Masyarakat pun dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” tambah Pariyanto. (Red)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top