PADANG PARIAMAN – Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur ikut hadiri penyerahan Remisi kepada 416 warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman di Komplek Lapas Pariaman, Sabtu (17/8/2024).
Penyerahan Remisi kepada warga binaan Lapas tersebut, merupakan hadiah di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024.
Warga binaan Lapas yang menerima Remisi, setelah memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu dari Kementerian Hukum dan Hak-Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia.
Sebelum penyerahan Remisi, juga dilakukan upacara, sekaligus mengikuti sambutan tertulis Menkum HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly, yang dibacakan Direktur Harmonisasi Perundang-undangan I Dirjen Peraturan Perundang-Undangan (DJPP) Kemenkum HAM, Dr. Roberia yang juga PJ Walikota Pariaman.
Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, usai penyerahan Remisi kepada warga binaan Lapas itu, mengucapkan selamat karena telah mendapatkan Remisi.
“Setelah menerima Remisi ini, agar menjadi penyemangat untuk berbuat lebih baik lagi ke depan hendaknya,” harap Suhatri Bur.
Kepada yang belum mendapatkan Remisi, sambung Suhatri Bur, jangan berkecil hati pula. Oleh sebab itu, agar tetaplah berbuat kebaikan selama menjalankan binaan. Tentu, dipatuhi peraturan yang ada dengan memperkuat ibadah.
Ia tambahkan, kepada warga binaan yang menerima Remisi, jangan tertanam rasa sombong setelah dinyatakan bebas. Apalagi, mencederai prestasi yang sudah diraih ini, seperti melakukan kriminal dan kejahatan kembali.
“Sebaiknya, berusahalah dalam hidup dan kehidupan dengan cara lebih baik. Dan tanamkan dalam jiwa janganlah berminat menjadi warga binaan Lapas kembali,” ucap Bupati Suhatri Bur mengingatkan.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, Efendi menyebut pemberian Remisi merupakan hak masing-masing warga binaan. Hal ini, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2024 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2024.
“Remisi kita berikan kepada warga binaan mulai dari satu hingga 6 bulan. Untuk Tahun 2024, ada 1 (satu) orang memperoleh Remisi bebas dari 416 warga binaan,” kata Efendi.
Ia sampaikan, Remisi Umum (RU) I normal sebesar 1 bulan sebanyak 57 orang, 2 bulan sebanyak 84 orang, 3 bulan sebanyak 78 orang, 4 bulan sebanyak 28 orang dan 5 bulan sebanyak 13 orang serta 6 bulan sebanyak 6 orang.
Sedangkan pada RU I PP No. 99 Tahun 2012, sebut Efendi, untuk 1 bulan sebanyak 12 orang, 2 bulan sebanyak 34 orang, 3 bulan sebanyak 46 orang, 4 bulan sebanyak 31 orang, 5 bulan sebanyak 25 orang dan 6 bulan 1 orang.
“Pada hari ini, ada 416 warga binaan yang menerima Remisi dari keseluruhan warga binaan sebanyak 576 orang. Diluar kapasitas memang, namun beginilah kondisi warga binaan di Lapas ini,” tutur Efendi.
Ia juga menjelaskan tentang penghuni Lapas Kelas II Pariaman dari beragam kasus. Yakni kasus narkotika sebanyak 344 orang, kasus pencurian 42 orang, kasus perlindungan anak 104 orang, kasus Tipikor 11 orang, kasus penganiayaan 12 orang, kasus pembunuhan 8 orang, perjudian 7 orang, dan kasus kriminal lainnya sebanyak 48 orang.
Walaupun demikian, kata Efendi, pihaknya selalu mengajak dan memberikan pembinaan. “Kesemua warga binaan baik yang menerima Remisi atau tidak, jangan lupakan ibadah dan patuhilah semua aturan yang ada dalam Lapas,” katanya.
“Berubahlah untuk lebih baik lagi. Sehingga setelah keluar dari sini, para warga binaan akan lebih baik lagi dalam kehidupan sehari-hari nanti,” harap Efendi.
Kegiatan pemberian Remisi dalam rangka HUT ke-79 RI ini, juga dihadiri Ketua DPRD Padang Pariaman Hasanuddin, Kota Pariaman Muhajir Muslim, unsur Forkopimda Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman, serta beberapa Kepala OPD dari Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman. (rel/red)