Enam Tuntun Tak Digubris Anggota DPRD Dharmasraya, Ratusan Masa Unjuk Rasa Kecewa

0

 


DHARMASRAYA, Sitinjausumbar.com - Masa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil Dharmasraya melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Dharmasraya berakhir dengan kekecewaan. Tuntutan mereka yang disampaikan secara langsung kepada anggota dewan yang baru dilantik tidak mendapat respons positif, Senin ( 26/08/2024) 


Peserta aksi terdiri dari organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan masyarakat sipil, mendesak DPRD Dharmasraya untuk menandatangani surat tuntutan yang berisi beberapa poin penting terkait pelaksanaan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh anggota DPRD dengan berbagai alasan teknis.


"Mereka bilang surat tuntutan kami tidak ada kop surat. Untuk tanda tangan anggota DPRD harus ada kops surat dan begitu juga penggunaan stempel ketua DPRD. Padahal, ini kan tuntutan kami, bukan surat resmi dari DPRD," ujar Juwita Dwi Putri, salah satu orator aksi Cantik dengan nada kecewa.


Juwita Dwi Putri yang merupakan Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Dharmasraya menambahkan bahwa alasan lain yang diberikan oleh anggota DPRD adalah prinsip kolektif kolegial dalam lembaga legislatif. 


"Kalau mereka paham makna kolektif kolegial, seharusnya mereka bisa menandatangani karena ada lebih dari 5 orang anggota DPRD yang hadir," tegasnya.


Adapun tuntutan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Sipil Dharmasraya antara lain:


1. Pelaksanaan PKPU Nomor 8 Tahun 2024: Mendesak agar pelaksanaan peraturan ini sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat;

2. Komitmen terhadap putusan Mahkamah Konstitusi: Meminta DPR RI untuk sepenuhnya berkomitmen dalam melaksanakan putusan MK;

3. Penghentian intervensi pemerintah: Mendesak agar dihentikan segala bentuk intervensi terhadap lembaga negara;

4. Penghapusan praktik nepotisme: Meminta agar praktik nepotisme di seluruh tingkat pemerintahan dihapus;

5. Meminta DPRD Kabupaten Dharmasraya untuk mengawal dan memastikan pemenuhan poin 1 sampai 4, serta mengumumkannya lewat media massa, online, dan situs resmi DPRD Kabupaten Dharmasraya dalam waktu 1 x 24 jam;

6. Jika DPRD Kabupaten Dharmasraya tidak melaksanakan poin 5 dalam waktu yang ditentukan, maka masyarakat sipil Dharmasraya akan kembali menggelar aksi.


Kekecewaan Aliansi Masyarakat Sipil Dharmasraya ini semakin mempertegas jarak antara wakil rakyat dan konstituen. 


"Kami sangat kecewa dengan sikap anggota DPRD ini. Mereka telah mengabaikan sumpah/janji dan tidak menjalankan amanat UU MD3 atau

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan

Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kompilasi dengan UU Perubahan, Peraturan Pelaksana, dan Putusan Hukum Mahkamah Konstitusi yang seharusnya sebagai penampung aspirasi masyarakat, namun menunjukan ke egoisan" ungkap Kader PMII ini


Respon anggota DPRD yang dinilai terlalu kaku dan tidak memahami aspirasi masyarakat ini menuai kritik dari berbagai pihak. Aksi unjuk rasa ini menjadi pengingat penting bagi para wakil rakyat untuk lebih responsif terhadap tuntutan masyarakat. (Akn/tnl)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top