KPU Dharmasraya Buka Perpanjang Pendaftaran Pilkada 2024

0

 


DHARMASRAYA, Sitinjausumbar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya resmi memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya. Keputusan ini diambil menyusul hanya satu pasangan calon yang mendaftar hingga batas waktu awal pendaftaran, yakni Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arni yang diusung oleh 10 partai politik.


Pasangan Annisa Suci Ramadhani – Leli Arni mengantongi 9 dukungan parpol pemilik kursi di DPRD Dharmasraya. 9 parpol pendukung Annisa – Leli Arni tersebut terdiri dari partai PDI Perjuangan, PAN, PKS, PKB, PPP, Demokrat, Gerindra, Golkar, dan Hanura. Selain itu, ada 1 parpol non pemilik kursi di DPRD Dharmasraya yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI).


Ketua KPU Dharmasraya, France Putra, dalam keterangan persnya pada Kamis (29/8/2024) menjelaskan bahwa perpanjangan masa pendaftaran ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.


“Mengingat hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, kami memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran,” tegasnya.


Perpanjangan pendaftaran ini akan berlangsung selama beberapa tahap. Tahap pertama pengumuman masa perpanjangan pendaftaran dimulai pada 30 Agustus hingga 1 September 2024, dilanjutkan pada tahap kedua perpanjangan masa pendaftaran mulai 2 September hingga 4 September 2024.


Jadwal pendaftaran pada masa perpanjangan ini juga telah ditetapkan, dengan pembukaan pendaftaran pada hari pertama dan kedua dimulai pukul 08.00 WIB sampai pada pukul 16.00 WIB, sedangkan pada hari terakhir tetap di mulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.


Menariknya, KPU Dharmasraya juga memberikan kelonggaran bagi partai politik untuk menarik dukungannya terhadap pasangan calon yang telah dideklarasikan sebelumnya. Partai politik dapat beralih mendukung pasangan calon lain selama masa perpanjangan pendaftaran ini. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.


Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan akan semakin banyak pasangan calon yang mendaftar dan berkompetisi dalam Pilkada Dharmasraya. Hal ini tentu akan memberikan pilihan yang lebih banyak bagi masyarakat Dharmasraya dalam menentukan pemimpin daerahnya


KPU Dharmasraya akan terus memantau perkembangan proses pendaftaran ini dan memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. ( akn)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top