Peduli Kondisi Puncak Gunung Medan, Mahasiswa KKN UIN Imam Bonjol Tanam 400 Bibit Pohon

0

 


Dharmasraya, Sitinjausumbar.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri ( UIN) Imam Bonjol Padang yang melakukan KKN di Nagari Gunung Medan, melakukan penghijauan di kawasan Puncak Gunung Medan, Ahad (04/08/2024) 


Sebanyak empat ratus bibit pohon ditanam di kawasan puncak gunung. Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan dan upaya mencegah bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.


"Bibit pohon yang ditanam merupakan bantuan dari DLH dan Dinas Kehutanan Dharmasraya," kata Yuda Afriyandi, Wakil Ketua KKN UIN Imam Bonjol Padang.


Yuda juga berharap, Semoga dengan adanya penanaman pohon ini masyarakat dapat melestarikan dan menjaga tanaman tersebut. 


Anggota Bamus dan juga warga transmigrasi tahun tujuh puluhan, Tugimin mengungkapkan bahwa keindahan puncak ini sudah terkenal sejak lama. 


"Puncak ini memiliki nilai historis dan sosial yang tinggi bagi masyarakat," terang Tugimin


Wali Nagari Gunung Medan, Khairul Rasyid yang membuka kegiatan ini menekankan pentingnya menjaga kelestarian hutan. 

 

"Puncak Gunung Medan adalah paru-paru Dharmasraya. Kita harus menjaga agar tetap hijau dan lestari," terangnya


Pemerintah Nagari Gunung Medan telah melakukan pengajuan status hutan adat untuk kawasan Puncak Gunung Medan seluas sekitar 72 hektar. 


"Pengajuan ini sudah sampai di tingkat Kementerian," kata Khairul Rasyid.


Zulbaini, Penyuluh Kehutanan Kabupaten Dharmasraya, menjelaskan bahwa status hutan adat akan memberikan payung hukum yang kuat bagi masyarakat dalam mengelola dan melindungi kawasan hutan. 


"Dengan status hutan adat, masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga kelestarian hutan," ujarnya.


Zulbaini menegaskan prinsip utama bagi masyarakat terhadap hutan adat ini adalah sebagai tata kelola air dan udara untuk pengambilan kayu tidak dianjurkan.


"Itu lah bentuk skema dari perhutanan sosial ini. Pihak ketiga pun tidak bisa semena-mena untuk mengambil hasil hutan adat tersebut," ungkapnya.


Ditambahkan, secara hukum menebang kayu atau ilegal logging tidak diperbolehkan kecuali mempunyai HGU. ( akn )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top