DHARMASRAYA, Sitinjausumbar.com - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Dharmasraya secara resmi melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Dharmasraya, Rabu ( 07/08/2024 )
Lukman Edy yang merupakan mantan Sekjend DPP PKB dianggap menyerang kehormatan PKB mulai dari tingkat pusat hingga daerah, serta menyebarkan berita bohong. Sebagaimana diatur didalam Pasal 310 KUHP Jo 311 KUHP dan serta Pasal 27A Undang-undang undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus tersebut dilaporkan langsung oleh ketua PKB Dharmasraya, Yosrizal didampingi sekertaris Heri Fadraneldi dan Bendahara Fadli Aulia berserta Kader PKB Dharmasraya
Yos pangilan akrabnya mengatakan, bahwa ada pernyataan dari Lukman Edy di PBNU tersebut tidak berdasar bahkan sangat merugikan bagi partai PKB.
"Ada beberapa statement Muhammad Lukman Edy yang mengatakan bahwa kepengurusan PKB dari semua tingkatan, pengelolaan keuangan itu tidak transparan dan teratur,” terangnya
Yos berharap, kepada semua orang jangan gampang ber statemen yang melukai perasaan masyarakat. Yos mendesak Polres Dharmasraya segera memproses dan menindaklanjuti laporannya.
"Secara Resmi kami atas nama DPC PKB Kabupaten Dharmasraya melaporkan Lukman Edy dan semoga Polres Dharmasraya segera menindaklanjuti laporan kami," tegas Yosrizal
Pengaduan tersebut diterima oleh Briptu Ari Wahyudi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/148/VIII/2024/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 7 Agustus 2024. (akn)