Segera Memasuki Masa Kampanye, BKPSDM Dharmasraya Ingatkan ASN Harus Netral Di Pilkada 2024

0

 


DHARMASRAYA, Sitinjausumbar.com - Pesta demokrasi sudah memasuki tahapan pengambilan nomor urut, maka nuansa perhelatan Pemilu tahun 2024 semakin mendekat. 


Untuk mengatasi pelanggaran Pemilu maupun menciptakan Pilkada Damai dan badunsanak, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya mengingatkan kembali pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilihan kepala daerah. 


Kepala BKPSDM Dharmasraya, Yusrisal, menegaskan bahwa ASN harus berdiri di atas semua golongan, tanpa terkecuali. 


Pernyataan ini sekaligus menguatkan ketetapan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, yang telah menetapkan larangan tegas bagi ASN terlibat dalam kegiatan politik praktis selama seluruh tahapan Pilkada 2024, mulai dari pencalonan hingga masa kampanye.


“ASN tidak boleh terlibat, apalagi menunjukkan dukungan secara terbuka terhadap salah satu pasangan calon,” ujar Yusrisal, Kamis (26/09/2024).


"Baik di media sosial, harus berhati-hati mengunakan media sosial, jangankan memposting Salah satu calon, untuk berkomentar saja tidak boleh," ucapnya lagi. 


Di era digital ini, media sosial kerap menjadi medan pertempuran bagi para kandidat untuk menarik dukungan. Namun, bagi ASN, dukungan di media sosial bisa menjadi jerat tersendiri. Yusrisal mengingatkan bahwa memberi tanda suka (like), membagikan (share), atau bahkan mengomentari konten yang berkaitan dengan salah satu pasangan calon dapat dianggap sebagai bentuk keberpihakan.


“ASN harus ekstra hati-hati. Sekadar memberikan ‘like’ atau membagikan unggahan salah satu kandidat bisa dikenai sanksi. Netralitas ASN bukan hanya soal tidak terlibat dalam kampanye terbuka, tetapi juga menjaga sikap dan perilaku, termasuk di ruang digital,” tegasnya.


Sanksi Mengintai ASN yang Melanggar.

"Larangan ini bukan sekadar himbauan belaka, melainkan ada konsekuensi hukum yang menyertainya. Bawaslu memiliki wewenang penuh untuk memantau dan menindak ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas. Sanksi yang bisa diberikan beragam, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan," imbuhnya.(akn)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top