DHARMASRAYA, Sitinjausumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya mengelar Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan melalui Rapat Paripurna DPRD. Pembahasan ini dimulai dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD yang disampaikan langsung oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan. Senin,(11/11/2024).
Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ade Sudarman S.Pd ini juga di hadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Forkopimda, Instansi Vertikal,OPD serta tamu undangan lainnya.
Secara umum berdasarkan Nota Penjelasan Bupati, APBD Kabupaten Dharmasraya TA 2025 mengalami kenaikan dari APBD tahun 2024. Kondisi ini disebabkan adanya penambahan Alokasi Transfer Ke Daerah (TKDD) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Rancangan APBD TA 2025 memiliki komposisi APBD dari sisi Pendapat, Belanja dan Pembiayaan Daerah diantaranya berdasarkan pendapat daerah yang terdiri dari pendapat asli daerah, pendapat transfer, pendapat lain-lain daerah yang sah. Kemudian berdasarkan belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, belanja transfer ke nagari. Selanjutnya, berdasarkan pembiayaan diantaranya penerima pembiayaan, pengeluaran pembiayaan.
Dengan adanya pembahasan Ranperda APBD TA 2025 ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan serta berpedoman kepada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Sehingga Rancangan APBD ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(rls)