Majelis Taklim Pulau Punjung diberikan Bimbingan oleh Kemenag Dharmasraya

0

 


DHARMASRAYA, Sitinjausumbar.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya menggelar kegiatan penguatan moderasi beragama bagi Majelis Taklim Indonesia (MTI) se-Kecamatan Pulau Punjung di Gedung KUB Kantor Kemenag Pulau Punjung, Rabu (23/10/2024).


Acara ini diikuti oleh 60 perwakilan majelis taklim dari seluruh masjid di kecamatan Pulau Punjung.


Kegiatan ini menjadi momen penting bagi para pengurus majelis taklim untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman, serta mendapatkan pembinaan langsung dari Kantor Kemenag. Ketua Panitia MTI Kecamatan Pulau Punjung, Nurbaiti, mengungkapkan rasa syukurnya atas terselenggaranya acara ini.


“Kegiatan ini sangat kami nantikan,” katanya.


Harapannya, kami bisa semakin solid dalam menjalankan tugas sebagai pengurus majelis taklim,” ujarnya


Kepala Kantor Kemenag Dharmasraya, Okto Verisman, dalam sambutannya menekankan pentingnya moderasi beragama dalam kehidupan masyarakat.


“Ibu-ibu majelis taklim memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga kerukunan umat beragama. Mari kita budayakan bahasa yang lemah lembut dan saling menghormati,” ajaknya.


Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Zulhendri, dalam materinya menjelaskan tujuan utama dari pembinaan majelis taklim.



“Selain sebagai tempat untuk menambah ilmu agama, majelis taklim juga berfungsi sebagai wadah silaturahmi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.


Zulhendri juga menyoroti pentingnya manajemen lembaga dalam menjalankan kegiatan majelis taklim.


“Banyak majelis taklim yang belum memiliki manajemen yang baik. Padahal, manajemen yang baik akan sangat membantu dalam mencapai tujuan lembaga,” jelasnya


Selain pembinaan keagamaan, kegiatan ini juga diisi dengan berbagai kegiatan kreatif lainnya, seperti pelatihan usaha home industri. Hal ini bertujuan untuk memberikan nilai tambah bagi para anggota majelis taklim dan masyarakat sekitar. (Akn)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top