Panwascam Koto Baru Lantik 57 Orang PTPS Untuk Pemilihan Serentak Kepala Daerah Tahun 2024

0

 

DHARMASRAYA, Sitinjausumbar.com - Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan ) Kecamatan Koto Baru, Senin (4/11/2024) resmi melantik 57 orang Pengawas TPS Pada pemilihan Serentak  Kepala Daerah Tahun 2024.

Pelantikan Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilaksanakan di gedung UDKP Kecamatan Koto Baru.

Pengawasan tempat pemungutan suara (PTPS) yang dilantik terdiri dari 4 Nagari sekecamatan Koto Baru, dengan rincian Nagari Koto Baru sebanyak 23 Orang, Nagari Ampang Kuranji sebanyak 9 Orang, Nagari Sialang Gaung sebanyak 14 Orang dan Nagari Koto Padang sebanyak 11 Orang.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa Robi Rinando mengatakan kegiatan pelantikan dan pembekalan pengawasan TPS dilakukan pada tanggal 4 November.

Tanggal 5 November itu dilakukan pelatihan dan penguatan kapasitas pengawasan TPS dan tanggal 6 November 2024 akan dilakukan Rapat kerja teknis pengawasan TPS.


" Ini kami lakukan agar pengawasan TPS yang dilantik benar-benar mengetahui tugas, wawenang dan tanggung jawabnya sebagai pengawas tempat pemungutan suara,"jelas Robi


Ketua Panwascam Koto Baru Iis Zakaria Basuki Wahid dalam kata sambutannya mengungkapkan, PTPS adalah perpanjangan tangan Pengawas Nagari dan Panwaslu Kecamatan.


Dijelaskan, beberapa tugas pokok dari Pengawas TPS yaitu, yang mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara. 


"Pengawas TPS diharapkan dapat menjalankan tugas secara efektif. Kehadiran Pengawas TPS diharapkan dapat mencegah pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS pada Pemilihan Serentak Kepala Daerah Tahun 2024," terang Iis Zakaria


Hadir dalam pelantikan , Camat Koto Baru, Kapolsek Koto Baru, Dandramil Koto Baru, Wali Nagari sekecamatan Koto Baru, PPK kecamatan Koto Baru serta Komisioner Panwascam Koto Baru serta undangan lainnya. (Akn)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top