DHARMASRAYA, Sitinjausumbar.com - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Koto Besar gelar rapat teknis yang di ikuti oleh Panitia Pengawas Desa/Kelurahan (PKD), organisasi kepemudaan, dan organisasi kemasyarakatan di seluruh Kecamatan Koto Besar, di Gedung Pertemuan Kecamatan setempat, Jumat, (22/11/2024).
Ketua Panwascam Koto Besar, Andri Saputra mengatakan rapat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2024.
Untuk meningkatkan pemahaman terkait proses pemungutan dan penghitungan suara,katanya.
Tak hanya itu, kata Andri ini merupakan bentuk ikhtiar Panwascam dalam mewujudkan pengawasan yang lebih baik bagi pengawas kelurahan/desa dengan memberikan pengetahuan penting tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2024.
" Pillkada hanya tinggal menghitung hari, untuk itu kita harus,menjaga kesehatan, waktu dekat, tugas pengawasan akan sangat padat.
Sebentar lagi agenda pengawas akan sangat padat, tidak mengenal malam siang, hujan panas, dan lain-lain," beber Andri
Sementara, Adriadi, sebagai pemateri dalam kegiatan ini, menyampaikan materi tentang strategi pengawas dalam menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017. Dalam undang-undang tersebut, terdapat tiga lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan. Adriadi berharap kegiatan seperti ini bisa menambah pengetahuan peserta mengenai tahapan pemilihan.
Kita harus memetakan isu-isu, baik di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara) sampai tingkat kecamatan, karena ini penting untuk melakukan pengawasan, kata Adriadi.
Lebih lanjut, Adriadi menekankan pentingnya peran penyelenggara pemilu, terutama di daerah seperti Dharmasraya yang berada di garis perbatasan.
Penyelenggara pemilu sangat berperan aktif dalam menjaga kondusifitas agar pemilihan dapat berjalan dengan damai, ungkapnya. Ia juga mengingatkan agar setiap pihak, baik itu KPU maupun Bawaslu, memahami dan menjalankan tugasnya dengan benar, dari tingkat paling bawah hingga tingkat kabupaten. ( akn)