DHARMASRAYA, Sitinjausumbar.com -Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumatera Barat terima surat tindak lanjut informasi awal dari Bawaslu Kabupaten Darmasraya tanggal 10 Desember 2024.
Sebelumnya, KIPP Sumatera Barat telah menyurati Bawaslu Kabupaten Darmasraya terkait adanya indikasi dugaan pelanggaran pilkada, salah satunya pelanggaran kampanye dilakukan oknum pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Darmasraya.
Menurut Ketua Divisi Pemantau KIPP Sumbar, Abdul Gani, KIPP Sumbar telah memperoleh surat balasan dari Bawaslu terkait informasi awal dugaan pelanggaran Pilkada dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Darmasraya.
Menurut Gani, terdapat ketentuan larangan keterlibatan anggota DPRD dalam kampanye pilkada yang tidak mengantongi izin cuti, merujuk kepada amar putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor. 52/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Agustus 2024 adalah norma yang terkandung dalam Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang disempurnakan menjadi :
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota da Wakil Walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengantongi izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan b menjalani cuti diluar tanggungan negara.
Selanjutnya Pasal 53 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, juga mengatur hal yang sama, yaitu pejabat daerah dapat mengikuti kampanye pilkada dengan syarat menjalani cuti diluar tanggungan negara.
"Artinya jika merujuk kepada ketentuan tersebut, setiap anggota DPRD yang akan terlibat dalam kampanye pilkada 2024 harus mengajukan cuti terlebih dahulu dan jika syarat ini tidak terpenuhi maka anggota atau pimpinan DPRD tersebut dilarang ikut serta dalam kampanye pilkada 2024." Sebutnya.
Jika melihat surat balasan dari Bawaslu Kabupaten Darmasraya, Surat Nomor 094/HM.01.02/K.SB-2/12/2024 yang diterima KIPP Sumbar tertanggal 10 Desember 2024 diketahui pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Darmasraya hanya mengantongi dua surat izin yaitu : Surat Nomor 200.2.6/669/DPRD-2024 Perihal Izin Kampanye dan Surat Pemberitahuan Kampanye Nomor: STTP/YANMAS/180/XI/YAN.2.2/2024/Polres tertanggal 19 November 2024 dan tidak ada surat cuti diluar tanggungan negara.
Selanjutnya Gani berharap, Bawaslu Kabupaten Darmasraya profesional menindaklanjuti informasi awal pelanggaran pilkada, dalam kasus ini kredibilitas Bawaslu juga diuji sebagai lembaga penegak pidana pilkada.
"Kita berharap dalam kasus ini ada tindak lanjut yang kongkrit dari Bawaslu, Bawaslu jangan takut menegakkan pidana pilkada rakyat mendukung Bawaslu sepenuhnya." harap Gani ( tim)